1. |
Verifikasi berkas Pendaftaran dan penerimaan token |
: |
Tanggal, l4 s.d. 19 Juni 2021 |
2. |
Pendaftaran |
|
|
|
Dibuka |
: |
Tanggal 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB s.d. 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) |
|
Ditutup |
: |
Tanggal 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB |
3. |
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran |
: |
Tanggal 25 s.d. 26 Juni 2021 |
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi |
: |
Tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB |
5. |
Daftar Ulang |
: |
Tanggal 28 Juni s.d. 2 Juli 2021 |
6. |
Awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 |
: |
Tanggal 12 Juli 2021 |
a. Status Putra/Putri Nakes paling banyak 5%
b. Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu/ miskin.
c. Nilai Akhir SMP
d. Usia yang paling tinggi CPD
a. Jarak Terdekat
b. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/ Nilai Akhir SMP
c. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi
(nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/ Nilai Akhir SMP
b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIVALIDASI
1. Buku Rapor SMP/Sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan
Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan SMP/Ijazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2021/2022, dan belum menikah
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki
7. Kartu Indonesia Pintar (PIP/ KIP), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Khusus yang memiliki
8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerj di luar provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah
9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu (sehat pendengaran, tidak buta warna dan cacat fisik yang mengganggu pelajaran praktik )
Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada Sekolah asal yang bersal dari Wilayah Provinsi Jawa Tengah Jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan Lulusan Tahun Pelajaran 2020/2021
a. Calon peserta didik (CPD) Mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD Memasukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK dan Tanggal Lahir
c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD Melakukan unggah Pakta Integritas
d. Selajutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan Akun
e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
b. Calon Peserta Didik (CPD) memasukan nomor peserta dan Token yang telah diperoleh dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 1 (Pengajuan Akun) dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat Email (Optional)
c. Langkah terakhir, CPD membuat kata Kunci (Password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk / Login ke Situs PPDB
1) CPD membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
2) CPD menginput nomor peserta dan kata kunci (Password) pada laman Login
3) CPD yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
4) CPD yang telah melakukan pendaftaran secara Daring akan mencetak bukti pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pendaftaran
5) Jurnal dan Hasil Seleksi dapat dilihat pada Sistem Aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
BIDANG |
KOMPETENSI KEAHLIAN |
DAYA TAMPUNG |
KUOTA SISWA |
|
|
2 Rombel
3 Rombel 2 Rombel 2 Rombel 4 Rombel
2 Rombel 1 Rombel |
72
108 72 72 144
72 36 |
|
|
1 Rombel |
36 |
|
|
3 Rombel |
108 |
Jumlah Total |
20 Rombel |
720 |
1. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Komponen penilaian untuk perhitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
Berdasarkan komponen Penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = (NR x Nilai Akreditasi)+NK
Nilai Akreditasi didapatkan dari hasil akreditasi sekolah dengan konversi :
Contact Person :
(Pelayanan Informasi Pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB.)
LOKASI PENDAFTARAN
Download Brosur PPDB SMK N1 AMPELGADING